Menurut UU No. 2 Thn 1992, “Asuransi
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang dimana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi dan
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seorang yang dipertanggungkan”.
Sedangkan Asuransi Umum/Kerugian itu
sendiri merupakan suatu transaksi pertanggungan yang melibatkan dua pihak,
yaitu tertanggung dan penanggung. Dalam hal ini perusahaan asuransi bertindak
selaku penanggung terhadap kemungkinan risiko kerugian yang dialami
tertanggung. (Kitab Undang – Undang Hukum Dagang Pasal 246)
Adapun prinsip-prinsip hukum dalam kontrak
asuransi atau polis asuransi pada dasarnya meliputi :
1. Prinsip kepentingan asuransi
(insurable intereste),
2. Prinsip ganti rugi (principle
of indemnity),
3. Prinsip subrogasi,
4. Prinsip koasuransi,
5. Prinsip kontribusi,
6. Prinsip hukum jumlah bilangan
besar (the law of large number),
7. Prinsip itikad baik (utmost
goodfaith).
0 komentar:
Posting Komentar