8:28 AM
0
Menurut UU No. 2 Thn 1992, “Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi dan memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seorang yang dipertanggungkan”.
Sedangkan Asuransi Umum/Kerugian itu sendiri merupakan suatu transaksi pertanggungan yang melibatkan dua pihak, yaitu tertanggung dan penanggung. Dalam hal ini perusahaan asuransi bertindak selaku penanggung terhadap kemungkinan risiko kerugian yang dialami tertanggung. (Kitab Undang – Undang Hukum Dagang Pasal 246)
Adapun prinsip-prinsip hukum dalam kontrak asuransi atau polis asuransi pada dasarnya meliputi :
1.      Prinsip kepentingan asuransi (insurable intereste),
2.      Prinsip ganti rugi (principle of indemnity),
3.      Prinsip subrogasi,
4.      Prinsip koasuransi,
5.      Prinsip kontribusi,
6.      Prinsip hukum jumlah bilangan besar (the law of large number),
7.      Prinsip itikad baik (utmost goodfaith).

0 komentar:

Posting Komentar