8:30 AM
0
Asuransi Kebakaran adalah asuransi yang menjamin harta benda terhadap kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap atau terkadang disebut FLEXAS (Fire, Lightning, EXplosion, impact of Airctaft and Smoke) yang dijamin pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI).
Objek pertanggungan untuk asuransi kebakaran adalah segala jenis bangunan dengan bermacam-macam kegunaan (okupasi), dan isinya. Seperti rumah tempat tinggal, toko, pabrik, dan ruko.
Yang dapat menjadi tertanggung dalam polis asuransi kebakaran yaitu, setiap orang pemilik bangunan dan isinya, bank atau lembaga keuangan lain yang memberikan dana untuk pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan bagunannya.

0 komentar:

Posting Komentar