Asuransi
Kebakaran adalah asuransi yang menjamin harta benda terhadap kerusakan atau
kerugian yang disebabkan oleh Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat
Terbang, dan Asap atau terkadang disebut FLEXAS (Fire, Lightning, EXplosion,
impact of Airctaft and Smoke) yang dijamin pada Polis Standar Asuransi
Kebakaran Indonesia (PSAKI).
Objek
pertanggungan untuk asuransi kebakaran adalah segala jenis bangunan dengan
bermacam-macam kegunaan (okupasi), dan isinya. Seperti rumah tempat tinggal,
toko, pabrik, dan ruko.
Yang dapat
menjadi tertanggung dalam polis asuransi kebakaran yaitu, setiap orang pemilik
bangunan dan isinya, bank atau lembaga keuangan lain yang memberikan dana untuk
pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan bagunannya.
0 komentar:
Posting Komentar